Kuasa Hukum Novel Berharap Sidang Ditunda, Ini Alasannya

KEADILAN- Tim Kuasa Hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Alghiffari, berharap sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Kamis (19/3/2020) ini ditunda karena adanya fenomena pandemik corona.

Selain itu, tim kuasa hukum tak memiliki persiapan khusus dalam sidang pidana karena kepentingan Novel diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

“MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang. Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan,” kata Alghiffari kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, dia berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian, dengan menghadirkan bukti yang kuat di persidangan.

“Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Utara Djuyamto menyatakan, sidang perkara Novel Baswedan tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah Covid-19.

“(Sidang) tetap on schedule,” kata Djumyanto, Rabu kemarin (18/3).

Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan mengganggu jadwal persidangan. Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

AINUL GHURRI