Erick Thohir Didesak Copot Dirut KAI, Ini Alasannya

KEADILAN- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak mencopot Edi Sukmoro dari jabatannya sebagai Direktut Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

“Langkah konkrit yang kami minta adalah Menteri BUMN memecat Edi Sukmoro. Itu yang kami minta sekarang,” kata advokat Kapitra Ampera selaku kuasa hukum PT Priamanaya Transportasi dan PT Dizamatra Powerindo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/3/2020).

Alasannya, Edi dituding telah melanggar surat persetujuan dari Menteri BUMN Nomor S-18/MBU/01/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang pada intinya menyetujui kerjasama pembangunan prasarana pendukung angkutan batubara dan kerjasama sewa lahan bagi pembangunan container yard.

Padahal, kata dia, kedua kliennya sudah mengantongi izin prinsip dan penerapan trase perkeretapian khusus pada 2014 dan 2015. Bahkan, untuk menjalankan proyek ini, pihak PT Priamanaya sudah menyiapkan investasi sebesar USD400 juta. Dari nilai investasi itu, perusahaan yang bergerak disektor transportasi ini bisa mengangkut batubara sebesar 10 ribu ton per tahun untuk kebutuhan PLN.

Sayangnya, hingga saat ini KAI melalui Dirutnya Edi Sukmoro belum juga memberikan persetujuan dan izin operasional bagi perusahaan milik pengusaha Djan Faridz itu tanpa disertai alasan. Akibatnya, Kapitra menilai negara jadi kehilangan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNPB) berupa royalti sebesar Rp362 miliar per tahun.

“Negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak (PPN dan PPh) sekitar Rp374 miliar per tahun dari penjualan batu bara,” terangnya.

Terkait potensial lost dari PT Dizamatra, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp195 miliar di tahun pertama dan sebesar Rp390 miliar mulai tahun ke-3 sampai ke tahun 20.

“Perbuatan Edi Sukmoro ini telah melanggar ketentuan perundangan-undangan dan menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan,” tandasnya.

Dia menilai, orang nomor satu di KAI itu telah melakukan perbuatan sewenang-wenang menghambat investasi yang akan dilakukan kliennya di proyek pembangunan rel keret api interkoneksi di Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, menghambat investasi sama saja menghilangkan kesempatan pendapatan negara.

“Kita sudah berusaha tabayyun, tapi dia (Edi Sukmoro) tidak ada kejelasan,” tutupnya.

AINUL GHURRI