KEADILAN – Berkas perkara dan tiga tersangka pembunuh hakim PN Medan, Jalaluddin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, pekan lalu. Selain ketiga tersangka, turut serta dilimpahkan barang bukti dalam aksi pembunuhan itu. Antara lain, mobil Toyota Camry hitam No Pol BK 78 ZH diduga milik korban ,sepeda motor Vario No Pol BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.
Terlihat, tersangka eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) lebih dulu turun dari mobil. Menyusul tersangka otak pembunuhan yang merupakan isteri korban, Zuraida Hanum (41). Ketiganya turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol. Tersangka M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi diborgol bergandengan.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke salah satu ruangan untuk pemeriksaan lanjutan. Sebelum akhirnya dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan.
Pelimpahan ini merupakan tahap ketiga, setelah sebelumnya, berkas diteliti tim jaksa dari Kejari Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan secara berencana kepada korban yang menjabat Humas PN Medan.
Penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ini tindak lanjut dari JPU yang menyatakan berkas telah lengkap atau P21, pada 28 Februari 2019. Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka (tahap I) ke Kejari Medan, pada 1 Februari 2020 lalu. Tim penuntut umum secara maraton meneliti berkas tersebut agar semua unsur terpenuhi baik secara formil maupun materiil.
Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang secara simbolis menerima pelimpahan berkas berikut ketiga tersangka. “Kita periksa semua untuk memastikan berkas kasusnya sudah dilengkapi sebelum ketiga pelaku ini kita titipkan sementara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” sebut Parada.
Aksi pembunuhan ini terkuak setelah Jalaluddin ditemukan tak bernyawa di bangku penumpang dalam mobilnya Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kab Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) lalu. Aksi ini dilakukan, setelah para tersangka terlebih dahulu membekap korban saat tertidur dirumahnya, Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Medan.
Sebulan berlalu, polisi akhirnya berhasil menguak kasus ini, dengan menangkap pelaku. Yakni, sang isteri, Zuraida Hanum, pada Selasa (7/1/2020). Menyusul di tempat terpisah kedua ‘eksekutor’ lainnya berhasil dibekuk yakni M Jefri Pratama, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan M Reza Fahlevi, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan. Ketiga tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat Pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Haris Iskandar









