Jaksa Blokir Lagi Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Diantaranya

KEADILAN – Untuk mengembalikan kerugian negara akibat perkara korupsi di Jiwasraya, Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset para tersangka. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan kasus dugaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan aset yang sedang dikejar penyidik berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. “Aset-aset yang diajukan untuk diblokir tersebut tersebar di tujuh lokasi,” ujarnya.

Rinciannya, terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan serta satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka. “Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk mastikan STNK dan BPKB,” tutupnya.

 

Chairul Zein