KEADILAN – Satu orang warga Kota Padangsidimpuan yang awalnya pelaku perjalanan ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Pasien tersebut kini diisolasi di RSUD Kota Padangsidimpuan.
“Benar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota Padangsidimpuan menetapkan 1 orang warga kita PDP,” kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didampingi Tim Gugus Tugas dalam keterangan per, Kamis malam (2/4).
Dijelaskannya, pasien sebelumnya berstatus pelaku perjalanan dengan nomor urut 459 dari 1.292 pelaku perjalanan. Kemudian, pada 31 Maret, dari hasil observasi ditingkatkan statusnya menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) dan menjalani isolasi mandiri. Namun, dari hasil diagnosa dokter yang bersangkutan ditetapkan menjadi PDP.
Irsan enggan menyebut identitas pasien. Karena menurutnya saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pasien tersebut positif atau tidak. Sebab, hasilnya masih harus dikirim ke Jakarta untuk tes laboratorium.
“Kami belum bisa pastikan, nanti setelah hasilnya keluar pasti kita sampaikan. Hingga saat ini PDP masih satu orang, mari sama-sama kita berdoa semoga tidak ada warga kita yang positif Covid-19 di Kota Padangsidimpuan,” pintanya.
Ditambahkannya, Tim Gugus Tugas Padangsidimpuan akan melakukan tracing atau melacak orang yang pernah kontak dengan pasien termasuk memeriksa anggota keluarganya.
Irsan juga memohon bantuan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena menurutnya tanpa bantuan masyarakat percuma saja. “Untuk itu kita harap masyarakat tetap di rumah dan hanya keluar jika ada keperluan,” katanya.
“Kepada masyarakat mohon bantuannya dalam menghambat penyebaran Covid-19, dengan cara membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing (jarak sosial) dan physical distancing (jarak fisik). Karena cara ini salah satu tindakan taktis, terintegrasi untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujar Irsan, seraya mengimbau warga agar selalu berlaku hidup bersih dan sehat.
Dony Sinaga













