KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diusulkan panitia seleksi pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah menjamu tiga pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron di kantornya pada Kamis (07/11/2024).
Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan bahwa surat persetujuan tersebut sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Capim KPK bisa segera dilaksanakan oleh DPR guna memilih lima pimpinan lembaga antirasuah yang akan bertugas untuk periode 2024-2029.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga diakomodasi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Menurut Yusril, putusan MK itu menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya presiden hanya punya satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Oleh karena itu, Prabowo memilih tidak bermaksud untuk menarik nama-nama Capim KPK yang telah diproses pada masa pemerintahan Jokowi.
Saat ini, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan segera berakhir pada Desember 2024 mendatang. Dengan langkah persetujuan ini, DPR diharapkan segera memproses 10 nama yang telah diserahkan untuk memastikan transisi kepemimpinan KPK.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Sambangi Yusril Bahas RUU Perampasan Aset