KEADILAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika sangat mendesak dilakukan mengingat maraknya tren narkotika jenis baru di masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat, Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Lanjut Yasonna, diperlukan perubahan dalam UU Narkotika demi menghindari over kapasitas lapas karena terisi oleh narapidana narkotika. Yasonna menyebut dibutuhkan pendekatan rehabilitasi dalam UU Narkotika untuk mengurangi beban lapas.
“Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi, hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk merevisi UU. Pada beberapa kategori juga difokuskan pada upaya rehabilitas,” tegasnya.
Menurut Yasonna, kebijakan rehabilitasi dibandingkan dengan pidana penjara, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Yasonna juga memaparkan bahwa beberapa poin yang akan diatur dalam amandemen UU Narkotika antara lain zat psikoaktif baru, new psychoaktive substances (NSP), penyempurnaan terhadap mekanisme rehabilitasi, tim penilaian terpadu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kewenangannya.
Dalam rapat kerja bersama Yasonna tentang Revisi UU Narkotika, seluruh fraksi di DPR menyebut setuju dilakukan perubahan pada beleid itu. Fraksi yang hadir dalam raker tersebut di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhalangan hadir namun ikut menyetujui perubahan atas Undang-Undang Narkotika tersebut.








