Ketua KPK Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Yasonna Laoly: Setelah Revisi UU Cipta Kerja

KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap kepada DPR RI untuk dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.

Apalagi dua RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024. Hal itu diutarakan Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/3/2022).

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset aset akan dibahas setelah revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja rampung.

“Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi (Undang-Undang) 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna mengeklaim, RUU Perampasan Aset sudah dibahas di internal pemerintah termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ini sedang kita bahas, dengan PPATK juga sudah ada koordinasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah disebut akan segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud menyebut, hal ini dilakukan lantaran DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ia mengatakan, sebenarnya pada tahun 2021, pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai. Namun, sambung dia, dua rancangan itu ternyata tidak masuk dalam prioritas DPR.

Meski demikian, Mahfud menuturkan, DPR dan pemerintah sepakat, jika kedua rancangan tersebut tidak masuk dalam prioritas parlemen, maka hanya satu rancangan yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas, yakni RUU Perampasan Aset.

“Waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja gitu bahwa oke yang Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022,” tukasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan