Warga Bandar Lampung Bawa 2 Kg Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

KEADILAN – Majelis Hakim diketuai Ali Tarigan menjatuhi Andre Hermansyah (23) warga Danau Toba Gang Hidayat Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini dengan hukuman 16 tahun penjara, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 kg.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi terdakwa Andre untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2020) sore.

Lebih lanjut, menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas hakim

Demikian, atas putusan yang dijatuhi majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan terima.

Diketahui bahwa putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Loli Sinurat yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Marulitua Tarigan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan