KEADILAN – Mintarsih Abdul Latief (73) menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022). Kedatangannya untuk menagih surat tanah rumahnya di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
Mintarsih mengatakan, di tahun 2019 dirinya mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk keperluan tersebut maka ia diminta untuk menyerahkan surat-surat asli.
“Mestinya fotokopi, tetapi mereka tidak mau, harus surat asli. Akhirnya surat asli itu hilang,” ujar Mintarsih di kediamannya, Rabu (2/10/2022).
Ia mengaku, sejak Juni 2022 dirinya sudah berulang kali menagih ke BPN Jakarta Selatan sejak Juli 2022.
“Responnya hanya sedang dicari, sedang dicari. Akhirnya saya berikan surat somasi. Tetapi tidak ada jawabannya,” kata Mintarsih.
Mintarsih menjelaskan, ia telah berulangkali meminta sertifikat tanah dari rumah yang ia tempati, tetapi tidak pernah berhasil.
Kata dia, BPN Jakarta Selatan justru mengatakan kalau tanah itu tumpang tindih dengan tanah seluas 4,6 hektar. Padalah di tahun 2016 putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan tanahnya tidak tumpang tindih dengan tanah yang dimaksud.
Mintarsih memparkan, rumah tersebut ia beli ditahun 1977, dan telah ia tempati selama 45 tahun. Selama itu pula, ia mengaku selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia berharap, perhatian pemerintah terkait surat tanahnya. Terlebih di tengah maraknya kasus mafia tanah.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung














