KEADILAN- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta 74 pegawai lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan secara resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu, termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, penonaktifan itu merupakan salah satu syarat yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel dan puluhan pegawai KPK menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal.
Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.
Atas penonaktifan itu, Novel dan sejumlah pegawai KPK menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal.
“Yang jelas, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!” tandas Novel, Selasa (11/5/2021).
Novel mengatakan, bakal ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil yang akan mendampingi mereka dalam proses perlawanan.
“Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya,” kata Novel.
Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.
Bukan hanya itu, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan 74 pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.
Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi. Padahal, selama ini, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus tes wawasan kebangsaan, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.
AINUL GHURRI














