KEADILAN- Kasus korupsi lelang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) PT PLN tahun 2010 yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Nur Pamudji menjadi pesakitan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta” kata Sirad membacakan vonis didampingi dua hakim anggota lainnya Suparman Nyompa dan Titi Sansiwi, Senin malam, (13/72020).
Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Majelis menilai Nur Pamudji terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UUNo. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Namun, hakim ketua menimbang bahwa karena terdakwa tidak dipenjara maka berdasarkan Pasal 22 ayat 1 KUHP, Nur Pamudji dibebaskan untuk membayar biaya perkara.
Yang menarik dalam persidangan kemarin, hakim anggota Suparman Nyompa menyatakan dissenting opinion (beda pendapat).
Suparman justru menganggap perbuatan Nur Pamudji sudah sesuai dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Direktur Energi Premier PLN periode 2009-2011 dan sebagai Dirut PT PLN periode 2011-2014.
Terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa penggunaan BBM jenis HSD sesuai dengan yang ditentukan oleh Menteri BUMN Nomor perdata 05/MDU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada usaha milik negara dan keputusan Direksi PLN Nomor 08/mir/2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
“Terdakwa Nur Pamudji telah berusaha menghemat keuangan negara dan telah memberikan hasil penghematan keuangan negara rata-rata setiap tahun sejumlah Rp 961 miliar,” kata hakim Suparman.
Harga itu, kata Suparman sesuai dengan perhitungan harga BBM yang dipatok Pertamina ke PT PLN sebelum kontrak dengan PT TPPI, yakni harga mops perhitungan Singapura ditambah 5,00 persen. Sedangkan harga yang dipasok oleh PT TPPI ke PT PLN hanya sebesar mops+ 2,2 lebih persen ditambah lorok dan mops+ 3,3 persen di Belawan Medan.
Dari selisih harga tersebut, lanjut Suparman, diperoleh efisiensi pengeluaran PT PLN sebesar Rp 951 miliar per tahun.
“Perbuatan terdakwa tersebut mestinya mendapat penghargaan ataupun reward, karena telah berhasil memberikan bukti penghematan,” ujar Suparman.
Jaksa Penuntut Umum sendiri menanggap, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 188,745 miliar dan menyalahi ketentuan prosedur pengadaan barang dan jasa yang melanggar aturan Kementerian BUMN dan Dewan Direksi PLN.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Nur Pamudji, Julius Singara menyatakan akan melakukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta yang ada di muka persidangan baik dari saksi-saksi, ahli dan alat-alat bukti lainnya.
“Tentu kita akan banding karena putusan (majelis hakim) tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Kita akan pelajari dan akan ambil tindakan supaya keadilan bisa ditegakkan,” kata Julius kepada KEADILAN, Selasa (14/7/2020).
Misalnya, kata Julius, hakim mengatakan bahwa ada perpanjangan waktu. Padahal, faktanya semua saksi mengatakan perpanjangan waktu itu kesepakatan antara ketua panitia dengan seluruh peserta tender,” terang Julius.
AINUL GHURRI












