KEADILAN – Usut korupsi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang didirikan Taipan Sukanto Tanoto, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi hari Selasa (18/08/2026. Penegakkan hukum terhadap TPL ini termasuk gebrakan baru karena selama ini TPL dikenal kuat dan nyaris tak tersentuh.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan lima saksi ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025.
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BP dari Kementerian Kehutanan. TR dari Kementerian Kehutanan. FY dari Kementerian Kehutanan. DN dari Kementerian Kehutanan. Dan RB dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik, lanjut Anang, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, selama ini PT TPL yang banyak menimbulkan kesusahan bagi warga Sumatera Utara seperti tak tersentuh hukum. Namun anggapan itu patah setelah Kejagung resmi membongkar dugaan korupsi praktik transfer pricing dan manipulasi pajak perusahaan tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni pegawai/supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa sedikitnya 111 orang saksi, melakukan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik, dan berkoordinasi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta atau korporasi.
Modus operandi PT TPL menggangsir uang negara melalui Manipulasi Ekspor (Under Invoicing). Diaman PT TPL diduga mengubah kode HS produk dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp selama periode 2008–2025.
Modus lain adalah dengan melakukan Penurunan Nilai Transaksi. Dimana pelaporan jenis produk yang tidak sesuai membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dari yang sebenarnya kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.
Tujuan atau motif modus operandi ini dilakukan PT Toba Pulp Lestari agar kewajiban pajak kepada negara berkurang. Dimana akibat pencatatan nilai transaksi dan ekspor yang lebih kecil dari seharusnya, kewajiban pembayaran pajak perusahaan kepada negara ikut menyusut drastis.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Periksa FA untuk Kembangkan Penyidikan Korupsi MBG













