Usut Korupsi Ekspor POME, Jampidsus: Kerugian Negara Sangat Besar

KEADILAN – nilai kerugian negara dalam perkara korupsiekspor limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME) sangat besar. Demimian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, beberapa waktu lalu.

“Wah untuk nilai (kerugian negara) nya gede (sangat besar) itu. Cuma saya lupa. Jadi harus (tanya) ke Dirdik (Direktur Penyidikan),” tutur Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (31/10/2025) kemarin.

Febrie menyebutkan untuk memperkuat pembuktian pihaknya melalui Tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk aparat Bea dan Cukai. Selain menggeledah sejumlah tempat guna menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ekspor POME.

“Kalau saksi-saksi sih sudah banyak (diperiksa) dan memang beberapa tempat seperti kantor-kantor juga telah digeledah. Tapi nama kantor yang digeledah saya juga lupa,” ucap mantan Kajati DK Jakarta ini.

Hanya saja dia masih enggan memastikan siapakah yang akan dimintai pertanggung-jawaban secara pidana atau dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Semua masih dalam proses,” ujar Febrie.

Seperti diketahui Kejagung melalui jajaran bidang pidsus kembali membongkar dugaan praktik korupsi. Kali ini terkait dugaan manipulasi ekspor limbah minyak kelapa sawit guna menghindari pungutan eksepor yang tinggi.

Dimana seolah-olah yang diekspor limbah minyak kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Padahal sebenarnya diduga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakui Tim penyidik pidana khusus sudah mulai mengusut kasus ekspor POME yang merupakan kasus baru dan telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah sejumlah tempat..

“Ini bukan pengembangan kasus. Tapi merupakan kasus baru dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tutur Anang kepada Koranpelita.co, Jumat (23/10/2025).

Hanya saja Anang enggan menjelaskan siapa saja saksi yang telah diperiksa maupun kantor Bea dan Cukai mana saja yang telah digeledah. Termasuk apa saja yang diperoleh dan disita Tim penyidik dari penggeledahan tersebut.

“Karena ini masih tahap penyidikan. Jadi belum bisa dibuka semuanya. Tapi ya untuk penggeledahan ada beberapa dokumen telah disita Tim penyidik,” katanya seraya menyebutkan dokumen tersebut bisa dalam bentuk surat ataup dokumen elektronik. “Bisa juga dua-duanya,” ujarnya

BACA JUGA: Uang Rampasan Jampidsus untuk Bangun 600 Desa Nelayan dan Renovasi 8 Ribu Sekolah