KEADILAN – Usai memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) makin gencar mengusut perkara korupsi timah. Selasa (02/04/2024), jaksa memeriksa dua pejabat penting PT Timah Tbk yang terkait perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp271 trilliun tersebut.
Kedua saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Keduanya RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Sebagaimana diberitakan keadilan, Jampidsus sebelumnya telah memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) kasus mega korupsi tersebut. Yang bersangkutan diduga terkait PT Refined Bangka Tin (RBT).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (02/04/2024).
Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan itu diharapkan dapat membuat terang benderang status sosok Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah tersebut. “Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” pungkasnya.
Robert tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 9 jam di Kejaksaan Agung. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (01/04/2024).
Robert juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin. Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.
“Tanya ke penyidik ya, tolong ya,” pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Delapan Tahun Kabur, Buronan Kejari Jakpus Ditangkap di Pamulang