Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Minta PPATK Dilibatkan

KEADILAN – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam pengusutan kasus kliennya. Menurutnya, hal itu dapat membantu dalam mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

“Jadi ada juga laporan ke saya, diduga Ferdy Sambo curiga bahwa almarhum ini dianggap atau diduga memata-matai dia terkait dengan judi 303 itu, tansaksi-transaksi gelap lainnya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ibu Brigadir J Berharap Pembunuh Putranya Dihukum Berat

Kamaruddin menjelaskan, hal tersebut lah yang diduga sebagai motif pembunuhan Brigadir J. “Itu sebabnya juga saya katakan, libatkan PPATK, libatkan penyidik independen atau penyidik dari pada angkatan darat, laut, udara dan PPATK,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terkait jet pribadi yang diduga digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat ikut mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi.

“Bahkan pesawat jet pribadi yang saya buka pertama kali itu, konon sudah meninggalkan Indonesia. Harusnya itu disita jadi barang bukti,” tegas Kamaruddin.

Kuasa Hukum Brigadir J Setuju JPU Ditempatkan di Safe House

Menurut dia, terkait jet pribadi tersebut harusnya KPK langsung menangkap dan menahan siapa pun yang menerima, atau yang memberi gratifikasi.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung