KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai kesejahteraan dan profesionalisme adalah wujud penerapan reward and punishment dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 29/2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. “Oleh karena itu, saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini,” kata Sahroni, Rabu (26/2).
Diantaranya adalah bagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan sumber daya manusia kejaksaan. Komitmen ini kata Sahroni tentunya bersumber dari kepuasaan presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi.
Politisi NasDem ini memandang prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara di 2019 cukup baik. Menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp17 triliun dan lebih dari US$ 34.000 serta melakukan pemulihan keuangan negara Rp 6,5 triliun dan sekitar 1,3 juta dolar AS.
Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta dolar AS dan Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 Tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.
Namun Sahroni mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan di bidang tindak pidana khusus. Dari 2.289 laporan yang masuk di tahun 2019 yang baru ditangani 50 persen atau 1.089 kasus. Begitu juga di pengawasan. Pada 2019 terdapat 5 jaksa diproses hukum oleh KPK.
Atas dasar itu, menurut Sahroni, dengan kenaikan Tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan. “Jaksa Agung harus terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya,” sarannya.
Menurutnya, inovasi di bidang pengawasan berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharap mampu membuat ‘zero’ permainan perkara. “Presiden telah membuktikan komitmen memperhatikan kesejahteraan. Kejagung harus membuktikan pula dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal,” tukasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden No. 29/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan siginifikan. Dari tunjangan kinerja Rp2,5 juta sampai Rp38 juta.












