Tom Lembong Dicecar Penyidik soal Kerjasama Kerjasama PT Angels Product dan PPI

KEADILAN – Penyidikan perjara korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan makin diperdalam. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (13/01/2025). Salah satu materi pemeriksaan adalah kerjasama PT PPI dengan PT Angels Product dkk.

Thomas Lembong adalah salah satu tersangka perkara korupsi importasi gula 2015-2016. Pemeriksaannya bukan sebagai tersangka. Namun sebagai saksi untuk berkas perkara atas nama tersangka Charles Sitorus.

Charles Sitorus adalah eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia juga tersangka dalam perkara korupsi impor gula. Oleh karenanya status saksi Thomas Lembong dalam perkara Charles Sitorus disebut juga sebagai saksi mahkota.

Berdasarkan impormasi yanh dihimpun keadilan.id, penyidik menanyakan kepada Thomas Lembong tentang latar belakang latar belakang penugasan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional yang diberikannya sebagai Menteri Perdagangan kepada PT PPI.

Selain itu, Thomas Lembong juga ditanya terkait kerjasama PT PPI dengan Perusahaan Swasta Penghasil Gula Rafinasi. Perusahaan swasta teraebut ada delapan perusahaan swasta. Diantaranya PT Angels Product.

Tiga Klaster Melawan Hukum

Sebagaimana diketahui eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus (CS) saat ini ditahan penyidik Jampidsus. Keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kasus korupsi Thomas T Lembong sempat membikin polemik. Terutama di media sosial. Sebagian netizen menganggap keputusannya mengizinkan 8 perusahaan swasta melakukan impor gula bukan korupsi. Padahal Tom Lembong setidaknya telah melakukan tiga klaster pelanggaran hukum fatal dalam keputusannya yang membuat importir berpesta dan petani dimiskinkan.

Dalih para pendukung Lembong selalu latar belakang pembelian Impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk pengganti Operasi Pasar yang dilakukan Inkopol dan Inkopad. Tujuannya, agar keputusan Tom Lembong tersebut bisa disimpulkan hanya bersifat administratif dan tak ada kerugian negara.

Nah, berdasarkan penelisikan keadilan.id, ternyata ada tiga klaster Persetujuan Impor secara melawan hukum Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan. Pertama, adanya pemberian impor kepada swasta karena permintaan Inkopol dan Inkopad. Kedua, pemberian Impor kepada swasta melalui penugasan BUMN PPI. Dan ketiga, adanya pemberian Impor kepada swasta secara melawan hukum.

Dari tiga klaster tersebut, menurut informasi yang dihimpun keadilan.id, terdapat sedikitnya empat keadaan yang bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satunya, cukup fatal karena hal itu bisa membuktikan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat.

Pertama, tujuan penugasan impor gula tak tercapai karena harga tinggi. Hal ini disebabkan GKP hasil Impor yang seharusnya dilakukan operasi pasar oleh PPI tidak jadi dilakukan. Namun diberikan kepada distributor yang terafiliasi dengan produsen impor. Akibatnya, pemerintah tak bisa mengontrol harga gula dan menyebabkan harga penjualan mencapai Rp16.000/kg, melebihi harga eceran tertinggi pasar sebesar Rp12.500/kg.

Kegagalan ini tentu membuat konsumen dirugikan karena tetap mengeluarkan dana lebih besar untuk mendapatan gula pasir. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang terhimpit. Belum lagi efek domino kenaikkan harga gula yang pasti memicu naiknya harga komoditi lain yang faktor produksinya terkait langsung atau tidak langsung dengan komoditi gula.

Tindakan ini sama saja dengan menyabotase program pemerintah untuk menstabilkan harga gula sekaligus menyabotase pemerintah menghentikan gejolak sosial yang terjadi karena kenaikkan harga gula. Sementara importir enak saja menikmati keuntungan berlipat dari kegagalan operasi pasar dan kepanikan masyarakat atas naiknya harga kebutuhan pokok.

Kedua, pemberian kuota impor dalam negeri melebihi kebutuhan dalam negeri dan tanpa Rakortas serta rekomendasi Menteri Perindustrian. Dampak keputusan serampangan Tom Lembong membuat petani tertekan dengan harga beli tebu yang murah, padahal di pasar harga GKP tetap tinggi.

Situasi ini membuat petani tebu seperti pepatah, ayam mati kelaparan di lumbung padi. Bayangkan, harga eceran gula sangat tinggi, namun petani tebu justru dimiskinkan. Sementara pengusaha yang melakukan impor dan oknum pejabat menikmati keuntungan dengan tingginya harga gula di pasar.

“Bayangkan, pengusaha-pengusaha impor sambil makan mewah di luar negeri, angkat telepon untuk dapat kuota impor, kemudian kekayaannya yang sudah berlimpah, makin bertambah berlimpah ruah. Sementara, petani tebu dimiskinkan, anak-anak mereka terpaksa putus sekolah bahkan bayi yang baru lahir terkena stunting. Dimana rasa keadilan?” cerita sumber keadilan.id.

Ketiga, impor Gula Kristal Putih merupakan barang larangan terbatas yang hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Namun Tom Lembong diduga memberikan kepada swasta secara melawan hukum. Ada dugaan, nama koperasi-koperasi personel Polri dan TNI hanya dipakai. Padahal penikmat terbesar adalah pengusaha yang melakukan impor, penikmat terkecil adalah oknum-oknum. Sementara personil Polri dan TNI tetap saja masih ada yang susah, terutama di level bawah.

Keempat, Tom Lembong terbukti secara sadar membuat keputusan. Walau sudah diingatkan oleh Kasubdit, Direktur dan Dirjen Kementerian Perdagangan bahwa pemberian Impor GKP tidak bisa diberikan kepada Produsen Swasta. Namun Tom Lembong bersikeras dan tetap memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta tersebut. Bahkan ia menandatanganinya langsung. Peristiwa ini sebenarnya di luar kebiasaan dan sangat spesial. Selama ini persetujuan impor diteken dirjen, tapi untuk delapan perusahaan swasta ini, Menteri Perdagangan langsung yang meneken.

Perlakuan khusus atau niat kuat Tom Lembong untuk mengizinkan delapan perusahaan swasta melakukan impor tentu menimbulkan pertanyaan. Keuntungan apa yang diperoleh Tom Lembong untuk nekad membuat keputusan melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak perekonomian jutaan petani tebu tapi menguntungkan delapan importir?

BACA JUGA: Korupsi Impor Gula, 5 Saksi Dicecar Jaksa