KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan perkara suap Tonald Tanur. Penyidik menangkap Hakim Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS di Palembang, Selasa (13/01/2025). Selain itu penyidik juga menyita uang sekitar Rp21 miliar.
RS bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tanur. Ia diungkapkan penyidik menerima suap mulai saat mengatur hakimnyang mengadili Ronald Tanur sampai putusan bebas.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar RS ditangkap di Sumatera Selatan oleh penyidik. Sampai tulisan diturunkan, keterangan pers masih berlanjut.
Abdul Qohar juga sempat menjelaskan bahwa RS dalam perkara Ronal Tanur menerima suap 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,3 miliar. Sementara dalamn penyitaan penyidik ditemukan uang tubai Rp21 miliar.
Sidang Suap Ronald Tanur, Hakim Erintuah dan Mangapul Mengaku Bersalah








