Tolak Redemption Reksadana, PT Anugerah Sentra Investama Disomasi Kuasa Nasabah

JAKARTA – Kasus penolakan redemption all unit atau pencairan semua unit reksadana oleh PT Anugerah Sentra Investama berlanjut. Kuasa para nasabah mengajukan somasi kepada perusahaan manajer investasi yang berkantor di Ruko Cempaka Mas Blok M1 No.48, Jalan Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut. Termasuk juga dugaan pidana yang dilakukan manajer investasi.

Somasi itu dikirimkan kuasa tujuh nasabah, Ronny, kepada PT Anugerah Sentra Investama pada 9 Agustus 2021. Tujuh nasabah tersebut adalah FH, HH, HLK, JEK, Ld, THS dan RD. Dalam somasi tersebut, Ronny mengatakan lima dari tujuh nasabah yaitu FH, HH, HLK, JEK dan Ld telah melakukan redemption semua unit pada 20 Januari 2020 kepada PT Anugerah Sentra Investama.
Adanya pengajuan redemption semua unit reksadana tersebut sudah menjadi fakta tak terbantahkan dengan adanya bukti tanda terima permohonan tersebut dari PT Anugerah Sentra Investama. Bukti tanda terima formulir permohonan redemption semua unit itu ditandatangani staf PT Anugerah Sentra Investama bernama Riska dan sudah dipegang lima nasabah.

Namun setelah lebih setahun permohonan redemption semua unit itu dilakukan dan diterima PT Anugerah Sentra Investama, permohonan redemption semua unit tidak kunjung dilaksanakan PT Anugerah Sentra Investama. Padahal sesuai Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK), PT Anugerah Sentra Investama sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melaksanakan redemption paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah konfirmasi penjualan diterbitkan (paling lambat 2 hari setelah form redemption all unit diterima). Akhirnya para nasabah mengalami kerugian bertubi-tubi. Tidak saja karena semakin turunnya harga NAV, juga tidak mendapatkan sama sekali dana mereka.

Dalam somasi juga disebutkan bahwa tujuh nasabah tidak pernah melakukan redemption sebagian unit pada sejumlah waktu yang diklaim PT Anugerah Sentra Investama. Rinciannya, THS diklaim PT Anugerah Sentra Investama pada 27 Desember 2019, RD pada 28 November 2019, JEK pada 18 Februari 2020, HLK dan Ld pada 19 Februari 2020, FH pada 20 Februari 2020, serta HH pada 18 Maret 2020.

“Surat Konfirmasi Penjualan sebenarnya baru bisa diterbitkan setelah PT Anugerah Sentra Investama menerima dan menjalankan instruksi form redemption yang ditandatangani oleh nasabah. Sedangkan THS, RD, JEK, HLK, Ld, Fh dan HH tidak pernah menandatangani form redemption sebagian unit di tanggal tersebut,” tulis Ronny dalam somasi tersebut.

Fakta yang benar adalah tujuh nasabah tersebut justru telah melakukan redemption semua unit. Termasuk yang dilakukan nasabah THS dan RD. Namun PT Anugerah Sentra Investama selaku manajer investasi justru tidak melaksanakan. Padahal pelaksanaan redemption semua unit itu adalah kewajiban dari PT Anugerah Sentra Investama.

Atas dasar itu Ronny mengingatkan PT Anugerah Sentra Investama melaksanakan permohonan redemption semua unit sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tempo tiga hari setelah surat somasi diterima. “Apabila dalam tenggat waktu tersebut di atas PT. Anugerah Sentra Investama tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan segera mengajukan upaya-upaya sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku,” tulis Ronny.

Sebagaimana diketahui, merujuk data website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham PT Anugerah Sentra Investama terdiri dari Nenny Sutanto dengan Nilai Kepemilikan Rp24.975.000.000 (99.9 %) dan Mukhamad Ali Yusuf dengan Nilai Kepemilikan Rp25.000.000 (0.1 %). Sementara yang menjadi pengurus PT Anugerah Sentra Investama adalah Firdaus sebagai direktur utama dan Hendy Oktinal sebagai direktur.

Para nasabah PT Anugerah Sentra Investama juga selalu berjuang mencari keadilan. Salah satunya dengan meminta perlindungan hukum kepada OJK. Dan OJK memang ditugaskan negara untuk melindungi publik dari praktik curang PUJK agar pasar modal benar-benar aman dan investor merasa nyaman.
Surat permohonan perlindungan hukum itu diantaranya disampaikan kepada OJK pada 28 April 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Bagian Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Pasar Modal.

Pihak OJK, menurut Ronny, mengaku sudah memberitahukan PT Anugerah Sentra Investama soal permasalahan tersebut. Namun anehnya, meski OJK mengaku sudah memberitahukan PT. Anugerah Sentra Investama, namun PT. Anugerah Sentra Investama seperti mengabaikan regulasi soal kewajibannya untuk melaksanakan redemption tersebut.

Adanya kewajiban PUJK untuk melaksanakan redemption unit yang diajukan nasabah sebenarnya sudah berkali-kali ditegaskan OJK. Setidaknya pada Januari 2021 lalu, ketika PT Emco Asset Management (EAM) melarang nasabahnya melakukan redemption atas empat produk reksadana mereka, Juru Bicara OJK, Sekar Putih pada saat itu, mengatakan secara tegas EAM tidak boleh melarang nasabah melakukan redemption.

Namun ketegasan pihak OJK terhadap PT. Anugerah Sentra Investama kali ini tampaknya kurang terlihat. Meski sudah tiga bulan nasabah sudah meminta perlindungan sekaligus memberitahukan OJK soal pelanggaran regulasi, namun PT Anugerah Sentra Investama masih tidak melaksanakan redemption yang diajukan keenam nasabah tsb. “Padahal pertengahan Juli 2021 lalu kami juga sudah menyurati kembali OJK,” ujar Ronny.

Dalam surat terakhir kepada OJK, Ronny mengatakan juga melaporkan adanya tindakan sepihak PT. Anugerah Sentra Investama yang bisa dikategorikan termasuk tindak pidana. Yaitu mencairkan redemption sebagian unit kepada nasabah. Padahal nasabah tidak pernah mengajukan redemption sebagian unit, sebab nasabah mengajukan redemption semua unit.

“Logikanya, dari mana PT. Anugerah Sentra Investama mendapatkan tandatangan nasabah sehingga seakan-akan ada formulir dari nasabah untuk mengajukan redemption sebagian unit,” jelas Ronny lagi.

Ronny juga mengatakan bahwa setelah kasus penolakan redemption yang dilakukan PT. Anugerah Sentra Investama mencuat di media massa, pihak PT. Anugerah Sentra Investama menghubungi tiga nasabah. Ketiganya adalah L, HLK dan THS. Tiga nasabah dihubungi oleh orang yang mengaku dari PT. Anugerah Sentra Investama pada 26 Juli 2021.

Tanggapan OJK dan Anugerah Sentra Investama

Adanya somasi para nasabah ini sudah dikonfirmasikan kepada PT Anugerah Sentra Investama. Direktur Utama PT Anugerah Sentra Investama, Firdaus, ketika dihubungi melalui WhatsApp tak menjawab. Begitu juga kuasa hukum PT Anugerah Sentra Investama. Sedangkan pihak OJK secara resmi belum memberikan keterangan. Namun seorang penyidik senior OJK menyebutkan pihaknya kini melakukan telaah atas kasus PT Anugerah Sentra Investama terkait penolakan redemption semua unit tersebut.
Syamsul Mahmuddin