Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Tiga Pejabat Muba Dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka
Keadilan

KEADILAN – KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Muba.

Selain Dodi, dua pejabat Muba yang dijadikan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Eddi Umari. Satu tersangka lainya  sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK mengatakan persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi.

“DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Masing-masing tersangka mendapat fee yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Alexander memaparkan, dari empat proyek PT SSN, Dodi dan pejabaat terkait lainnya akan mendapat Rp2,6 miliar.

KPK Ingatkan Kepala Daerah

Pada kesempatan ini, Alexander kembali mengingatkan kepala daerah dan swasta agar tidak bermain-main dalam pengerjaan proyek negara. KPK mengimbau agar kepala daerah dan pengusaha menghindari suap.

“Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa kembali terjadi, ini sudah berulang kali kami mengingatkan kepada kepala daerah, dan juga kepada pengusaha-pengusaha di daerah dalam pelaksanaan proyek agar tidak terjadi atau menghindari suap dalam proses pelaksanaan tersebut,” tegas Alex.

“Ada dugaan kenapa ada pengaturan seperti itu, dan ada suap. Ini HPS (harga perkiraan sendiri)-nya biasanya kalau dari perencanaan sudah direncana siapa pemenangnya, itu HPS nya biasanya ditinggikan, sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu yang nanti akan diberikan kepada pejabat-pejabat di daerah. Selain untuk kentungan perusahaan,” sambung Alexander.

Dari kasus Muba ini, KPK melihat ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di sana. “Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100,” katanya.

Alex berharap tidak ada lagi kepala daerah terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa. Sebab, korupsi yang melibatkan pembangunan, kata Alex, berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur.

“Sekali lagi, kami KPK berharap tak ada lagi suap menyuap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa utamanya pembangunan infrastruktur agar pembangunan berjalan baik dan tentu saja hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” pungkas Alex.

Tagged: , ,