Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Habiburohkman: Sudah Penuhi Atensi Publik

KEADILAN – Penetapan enam orang sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang, disebut sangat tepat dan telah memenuhi atensi publik. Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kami apresiasi Polri menetapkan anggotanya yang melakukan kelalaian fatal sebagai tersangka,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Akan tetapi, kata politisi Gerindra ini, masyarakat berharap ada penegakan keadilan dalam pengusutan tragedi tersebut.

“Selain bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan fakta, hal tersebut memenuhi atensi publik yang mengharapkan penegakan keadilan dalam kasus itu,” bebernya.

Untuk itu, Komisi III akan terus mengawal tragedi Kanjuruhan sampai tuntas hingga sidang pengadilan.

“Kami berharap penyidikan kasus ini terus berkembang. Aparat yang melakukan kekerasan berlebih juga harus ditindak tegas baik secara etik maupun pidana. Kami akan terus mengawal pengusutan kasus ini sampai nanti disidangkan di pengadilan,” tukasnya.

Diketahui, Polri telah mengumumkan para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Para tersangka itu; Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Berhadapan dengan Masyarakat, Disiplin Anggota Polri Perlu Ditingkatkan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan