KEADILAN – Heru Deaz Royan Satria (44) ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 7 apartemen, Kota Depok, Jumat siang (26/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan terhadap korban yang diduga terkait perkara pemalsuan materai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 11.00 WIB seorang petugas keamanan apartemen bernama M. Feryansyah diminta mendampingi anggota Polda Metro Jaya yang dipimpin Iptu Alvin Sinaga untuk menuju kamar korban di lantai tujuh. Setibanya di depan kamar, saksi mengetuk pintu sambil memperkenalkan diri sebagai petugas keamanan.
Dari dalam kamar, korban sempat menjawab, “Tunggu sebentar, salat bentar.” Namun beberapa saat kemudian terdengar suara benturan keras dari arah bawah gedung.
Saat dilakukan pengecekan, korban telah ditemukan tergeletak di lantai dasar apartemen dalam kondisi tidak bernyawa. Saksi kemudian segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan.
Petugas dari kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Jenazah selanjutnya dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal saksi, korban diketahui sedang dicari oleh anggota Polda Metro Jaya karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pemalsuan materai. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tujuh apartemen saat mengetahui kedatangan petugas.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan penyebab kematian korban dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.****












