KEADILAN – Satu tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah tiba di Gedung Merah Putih. Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 bernama Yudi Cahyadi tersebut menyusul empat tersangka sebelumnya yang ditahan KPK, Kamis malam (26/09/2024) lalu.
“Betul yang bersangkutan sudah hadir,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/09/2024).
Yudi sendiri dijadwalkan diperiksa pada Kamis kemarin bersama empat tersangka lain. Hari ini Yudi datang sekitar pukul 13.30 WIB. “Yang bersangkutan (hadir) pukul 13.30 WIB. Hari ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka permintaan keterangan,” ujarnya.
KPK juga sudah menahan 4 tersangka lain kemarin. Empat tersangka dimaksud adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi, dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).
Proyek Bandung Smart City merupakan pengadaan cctv dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City. Proyek tersebut merupakan sebuah konsep di kota Bandung yang memiliki koneksi terintegrasi dalam berbagai bidang.
Hal ini memberikan dampak praktis dan efisiensi dalam pengelolaan kota, dari permasalahan penanggulangan kemacetan, penumpukan sampah, perbaikan jalan rusak, lokasi (taman kota) yang memiliki wifi, penataan angkot, dan daerah wisata.
Dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Bandung, anggaran untuk menjalankan program Bandung Smart City sebesar Rp43,5 miliar pada 2021. Sedangkan tender proyek Bandung Smart City yang dilaksanakan PT Marktel tahun anggaran 2022 senilai Rp6,2 miliar dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Asep menjelaskan, konstruksi perkaranya berawal pada 2022 saat pembahasan APBD Perhubungan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD. Dari situ disepakati adanya anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City.
“Tersangka ES (Ema Sumarna) menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai 2024,” ungkap Asep.
Tidak hanya itu, Ema selaku ketua TAPD diduga membantu mempermudah penambahan anggaran saat pembahasan APBD perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung demi kepentingan anggota DPRD.
Hal itu dilakukan agar anggota DPRD dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang sumbernya dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
“Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C,” pungkas Asep.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Terima Suap Rp1 Miliar














