Terlibat dan Nikmati Korupsi BTS, Isteri Edward Hutahaean Diperiksa Jaksa

KEADILAN – Isteri tersangka Edward Hutahaean alias NPWH bernama SS diperiksa jaksa penyidik perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

SS diperiksa terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan suaminya. Pasalnya hasil uang korupsi tersebut diterima Edward melalui isteri dan dinikmati juga isterinya dalam bentuk mobil super mewah senilai Rp3 miliar.

SS tidak sendirian diperiksa pada hari Rabu tersebut terkait perkara korupsi dan pencucian uang BTS Kominfo. Bersama SS jugha diperiksan AY selaku sekretaris tersangka SR dan CTUD selaku isteri dari saksi PTBN.

Edward Hutahaean merupakan tersangka ke-13 kasus dugaan korupsi BTS tahun 2020-2022. Nama Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.

Saat itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkap ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS. Irwan bahkan menyebut orang itu juga menakut-nakuti dan mengancam.

“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

“Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.

“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.

“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.

“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.

Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.

“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.

Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.

“Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar,” kata Irwan.

Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.

“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” kata hakim.

“Rp 15 miliar,” jawab Irwan saat itu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin