KEADILAN – Pesta kolam di Hairos Waterpark Deliserdang berbuntut panjang. General Manager (GM) di tempat hiburan taman rekreasi air itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan, General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos, ES, sebagai tersangka. Sebab, kegiatan mengumpulkan orang yang sempat viral di medsos itu diketahui tidak mendapat izin dari tim gugus tugas Covid-19 Deliserdang dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Waka Polrestabes AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing saat merilis kasus ini, Jumat (2/10/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, pihaknya mendapat informasi yang sempat viral adanya masyarakat yang berkumpul tidak mematuhi protokol kesehatan di Taman Rekreasi Air Hairos, Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu.
“Menindaklanjuti informasi yang viral itu, tim kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan,” jelasnya.
Hasil interogasi didapat kesimpulan, kegiatan live DJ yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Deliserdang.
“Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp45 ribu menjadi Rp22.500 untuk menarik minat pengunjung,” katanya.
Di lokasi, lanjut Wakapolrestabes, saat itu juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik.
Padahal, saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2.800 orang.
“Pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Soal izin keramaian, kata Wakapolrestabes, saat ini Tim Propam Polrestabes juga sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket.
“Kami terus berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Deliserdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Dan, Hairos sudah disegel sejak kemarin,” tukasnya.
ES dijerat dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihaknya melalui Polrestabes Medan telah memeriksa 8 orang saksi.
“Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa,” kata Tatan, Jumat (2/10/2020).
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian berpedoman pada Pasal 212 KUHP dan 216 KUHP dan UU Karantina. “Diduga dikenakan Pasal 212, 216 dan UU Karantina,” ucapnya.
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait adanya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu.
“Kita masih akan melakukan saksi-saksi lain,” jelas dia.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangaman (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara.
“Sudah koordinasi dengan tim gugus,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin usaha tempat wisata tersebut. “Pihak manajemen sedang kita periksa,” ungkapnya.
Untuk itu, Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya,” kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Selain itu, dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, pihak kepolisian juga telah melakukan Operasi Yustitusi.
“Seluruh jajaran Poldasu sudah melakukan Operasi Yustitusi. Hal ini dilakukan serentak guna memutus mata rantai Covid,” akunya.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Sementara, pihak dari Hairos Waterpak melalui, Karya Darma Purba membenarkan kalau para manajemen sudah menjalani pemeriksaan.
“Sudah diproses di Polrestabes. Saya kurang tahu persis jumlahnya antar 7 atau 8 orang diperiksa,” sebut pria yang mengaku dekat dengan pemilik tempat wisata itu.
Dia mengaku kalau pihak manajemen telah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
“Kita memang sudah melanggar, tapi kita tidak mungkin melarang orang masuk, kan gak mungkin kita usir,” terang dia.
Dia menyebutkan, selain menjalani proses hukum, manajemen juga diharuskan menutup lokasi wisata itu.
“Inilah sanksinya ditutup,” ungkap dia.
Seperti diketahui, video yang memperlihatkan kerumunan di kolam renang di tempat wisata wahana air Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang viral di media sosial sejak dua hari yang lalu.
Marulitua Tarigan














