Tersangka Sudah Ditetapkan, Kasus Pemalsuan Terkesan Mengendap di Polrestabes Medan

KEADILAN – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan dituding sengaja mengendapkan perkara pemalsuan dokumen dan pencurian uang deposito milik Jong Nam Liong, Senin (26/4).

Kepada kedailan.id, kuasa hukum korban AKP (Purn) Longser Sihombing mengatakan, dalam kasus pemalsuan salinan akta Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LKL Alias DP, LSL Alias ED dan Notaris FN.

“Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, tetapi tindak lanjut dari perkara ini tidak ada. Ini sangat bertentangan dengan semangat persamaan dimuka hukum (equality before the Law),” kata Longser.

Menurut dia, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/5353/IX/RES.1.9/2020/Reskrim tanggal 11 September 2020, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, sejak saat itu hingga saat ini tindak lanjutnya tidak ada.

“Mestinya, ada kepastian hukum. Baik pada pelaku maupun kepada korban, jangan digantung. Ini kan kesannya seolah-olah penyidik memiliki kepentingan tertentu,” sebutnya.

Wajar saja, sambung dia, selaku korban kliennya meraasa ada yang aneh di balik rangkaian penyidikan itu. “Saya kurang tahu, apa yang terjadi sebenarnya pada polisi saat ini. Sudah 30 tahun lebih saya sebagai penyidik Polri, tidak ada diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan ataupun KUHAP yang mengatur agar perkara korban digantung-gantung,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika polisi sudah menetapkan seseorang itu sebagai tersangka mestinya penyidik memiliki minimal dua alat bukti dan keterangan saksi sebagai bukti permulaan yang cukup.

“Nah, dalam hal ini, polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi alat buktinya tidak ada. Saya curiga, jangan-jangan dengan tidak disitanya barang bukti dari tangan tersangka mengindikasikan ada kepentingan tertentu,” jelasnya.

Ini, masih kata dia, bertentangan dengan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri.

“Apakah Presisi Kapolri ini hanya pepesan kosong semata agar Komisi III DPR RI meloloskannya jadi Kapolri?terangnya dengan nada tinggi.

Frans Marbun