KEADILAN – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Senin (06/03/2023). Kedua tersangkanya adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, jaksa tidak melakukan penahanan terdahap tersangka tersebut.
“Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaktim, Dwi Antoro.
Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim. Dan nantinya majelis hakim akan menetapkan waktu sidang,” lanjutnya.
Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Reporter: Chairul Zein
Editor: Syamsul Mahmuddin








