Terbukti Menjual Narkotika, Dituntut Jaksa Hukuman Minimum

KEADILAN – Terbukti menjual narkotika, Haykal dituntut jaksa dengan hukuman minimum yaitu enam tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/09/2023). Meski enam tahun, tuntutan itu termasuk hukuman minimum dalam pasal 144 ayat UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh JPU Saparina Syapriyanti di Ruang Sidang utama PN Jaksel. Terdakwa dinyatakan JPU terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu narkotika golongan 1 jenis tembakau sebanyak 56,84 gram.
Menurut JPU perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERMENKES Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pasal 114 Ayat (2) berbunyi, “Perbuatan menawarkan, untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon ataupun bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana mati, seumur hidup, ataupun paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.”
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru