KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI periode tahun 2020 sampai 2024. Keduanya DM selaku pihak swasta dan AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM RI, dalam
Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H., hasil penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah diperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan,” ujarnya,Rabu (03/06/2026).
Ia juga mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari keep an, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Penahanan kedua tersangka menjadi bukti tindakan tegas Kejati Kaltim dalam membendung masifnya korupsi di sektor pertambangan. Padahal sumber daya alam di sektor pertambangan harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Sudah Diamankan Kejagung













