KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekaligus Pengadilan Perikanan menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus perizinan penangkapan ikan. Dalam persidangan, saksi yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Ulam Sari HR mengaku telah menangkap 31 ton ikan di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Sidang yang digelar hari Kamis (15/07/2021) itu dipimpin oleh Agus Darwanta, S.H sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Ganjil Sunarto, S.H, M.H dan Sutardjo, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan ABK KM Ulam Sari HR. Terdakwa S (46) yang berprofesi sebagai nahkoda di kapal tersebut juga hadir dengan dikawal dua orang petugas dari Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa pada 20 April 2021 petugas Ditjen PSDKP Jakarta mendapati terdakwa bersama 23 ABK sedang menangkap ikan dengan jaring catrang di 5° Lintang Selatan, 106° Bujur Timur perairan Kepulauan Seribu. Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan di wilayah ini selama dua bulan.
Saat petugas Ditjen PSDKP melakukan pemeriksaan, diketahui perizinan KM Ulam Sari HR merupakan Surat Keterangan Melaut dengan alat cantrang, dan izin penangkapannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yaitu perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan. Tetapi kapal KM Ulam Sari HR justru melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 712 yang meliputi perairan Laut Jawa.
Atas temuan itu, terdakwa bersama 23 ABK dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan S yang merupakan Nahkoda KM Ulam Sari HR sebagai terdakwa. Berdasarkan keterangan terdakwa, sebelum diamankan petugas PSDKP, KM Ulam Sari HR telah menangkap kurang lebih 31 Ton ikan dengan jenis ikan kuniran, coklatan, cucut, kakap merah, cumi, gurita, dan ikan pari. Ikan tersebut merupakan hasil tangkapan sejak bulan Februari 2021.
S didakwa JPU dengan pasal 100 UURI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 7 ayat 2 huruf (c) tentang kelautan dan perikanan.
Ketika ditanya Majelis Hakim pada saat persidangan, saksi ABK yang bertugas menarik jaring ini membenarkan telah menangkap 31 Ton ikan di perairan Kepulauan Seribu dalam kurun waktu dua bulan. “Saya kurang tau persisnya. Tapi kira-kira ya segitu pak,” ucapnya pada Majelis Hakim, Kamis (15/07/2021)
Namun saat ditanya soal izin penangkapan, saksi mengaku tidak mengetahui ada perizinan menangkap ikan. “Saya tidak tahu Pak. Saya hanya menjaring saja. Kalau kapal sedang berada dimana juga saya tidak tahu. Pokoknya yang saya tahu berangkat ke utara. Cuma ikut kapal aja,” jelasnya.
Saksi juga menerangkan, bahwa di KM Ulam Sari HR, saksi mendapat upah Rp4 sampai 6 juta untuk sekali melaut. Pendapaatan itu saksi peroleh dengan sistem pembagian hasil dari melaut selama dua bulan.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan penangkapan di perairan Kepulauan Seribu, saksi menjawab baru kali ini saja. Saksi juga mengatakan, saat penangkapan itu sebenarnya saksi bersama kru lainnya di KM Ulam Sari HR sedang dalam perjalanan pulang ke Pelabuhan Tegalsari.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi. Terdakwa menjawab tidak keberatan. “Tidak keberatan pak. Apa yang dia katakan benar,” ucap terdakwa.
Setelah itu sidang ditutup. Sidang nantinya dilanjutkan tanggal 27 Juli 2021 masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.
CHARLIE TOBING












