Sutikno Siap Lanjutkan Kepemimpinan Kejati Jakarta dengan Status Baru

Kejaksaan, Kepolisian dan TNI di Jakarta dipimpin bintang tiga

KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Status Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta naik dari tipe A menjadi tipe A+. Pangkat Kepala Kejati (Kajati) naik dari bintang dua menjadi bintang tiga. Kajati DK Jakarta saat ini Sutikno yang bintang dua, mengaku siap ditunjuk terus memimpin kejati dengan status A+ tersebut. Hal itu dikatakannya ketika ditanya wartawan di sela-sela acara FGD (Focus Discussion Group) Pidana Umum.

“Sebagi anak buah, kita menunggu arahan dan petunjuk pimpinan. Kita siap saja mengemban amanah sebagai Kajati DKI Jakarta, sehubungan perubahan status typologi dari type A ke type A+,” ujar Kajati DKI Jakarta, Sutikno, Rabu (28/10/2026).

Dia mengaku sudah mengetahui terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tersebut. Hanya saja, pimpinan Kejaksaan belum menerbitkan keputusan atau pedoman internal untuk mengimplementasikan perpres dimaksud, khususnya dalam perubahan jabatan Kajati DKI dan pejabat lainnya di Kejati DKI Jakarta.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, jabatan Kajati DKI ini harus dijabat pejabat struktural Eselon IB, berpangkat bintang tiga.

Sutikno saat ini menjabat Kajati DKI Jakarta, dengan pangkat bintang 2, setara dengan pejabat strutural Eselon II A.

Bila Jaksa Agung mengukuhkannya menjabat Kajati DKI Jakarta, maka Sutikno otomatis naik pangkat menjadi bintang tiga, setara pejabat struktural eselon IB.

Atas terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini, maka otomatis Kejaksaan RI menjalankan isi dari Perpres dimaksud dan mengubah kedudukan jabatan dalam organisasi dan tata kerja sejumlah satuan kerja dan bidang pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Sekedar diketahui, perubahan status Kejati DK Jakarta seiring dengan perubahan status Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Status Polda dan Kodam Jaya yang lebih duluan naik sudah menyesuaikan pangkat pejabat yang memimpinnya. Polda dipimpin bintang tiga dengan pangkat Komisaris Jenderal dan Kodam dipimpin pejabat dengan pangkat Letnan Jenderal. Dengan penyesuaian ini maka kejaksaan, kepolisian dan TNI dipimpin bintang tiga.

Kembali ke posisi Kajati DK Jakarta paska perubahan status, jumlah bintang Sutikno diperkirakan bakal tetap bertambah walau tak lagi menjabat Kepala Kejati DK Jakarta. Hal ini sudah menjadi semacam protokol standar bagi pejabat yang memimpin satuan kerja yang statusnya meningkat. Jika tak meneruskan jabatan dengan pangkat naik, maka menempati posisi baru dengan pangkat juga naik. Ini artinya, Sutikno melanjutkan kepemimpinan di Jakarta atau tidak, bintangnya tetap bertambah satu.

BACA JUGA: Harli Siregar Tekankan Integritas dan Sinergi APIP dengan Penegak Hukum demi Pemerintahan Bersih