KEADILAN – Sudah mangkir di persidangan, protes pula. Akhirnya Penasehat Hukum (PH) Alvin Lim, Kusuma, di-skak majelis hakim. Hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan kedua terdakwa pemalsuan dokumen pencairan klaim asuransi Allianz Life, Alvin Lim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022).
Dalam persidangan yang kembali tak dihadiri Alvin Lim tersebut, Kusuma mengajukan keberatan kepada majelis hakim soal nomor perkara kliennya. Pokok keberatan itu, nomor perkara Alvin Lim sama dengan nomor perkara sebelumnya yang dikembalikan kepada penuntut umum.
Alih-alih menerima keberatan, Ketua Majelis Hakim, Ariandi Triyoga, malah menegaskan agar Alvin Lim datang ke persidangan. “Ini saudara belum mempunyai hak, karena surat kuasa belum sah. Akan tetapi, alangkah baiknya terdakwa sendiri lah yang hadir dan mengucapkan,” tegas Arlandi Trigoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Hakim Ketua juga menjelaskan, bahwa dalam perkara ini belum ada putusan akhir. Kata hakim, hal tersebut diatur dalam Pasal 14 KUHAP dan Pasal 140 ayat 2 KUHAP.
Untuk itu hakim menegaskan, apabila Alvin Lim tidak merasa bersalah silahkan datang ke pengadilan. “Seandainya betul tidak merasa bersalah, keberatan, silahkan hadir. Nanti dijelaskan, nanti dituangkan dalam pleidoi (nota pembelaan),’” pungkasnya.
Terkait pernyataan hakim tersebut, PH Alvin Lim, Kesuma mengaku dirinya kecewa.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz life. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari perkara sebelumnya.
Adapun selama jalannya proses persidangan saat ini, Alvin Lim sudah dua kali tidak menghadiri sidang. Atas sikap Alvin Lim yang tak menghormati pengadilan, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan pangggilan paksa.








