KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan catatan tangan berkode khusus.
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” sebut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni ruang kerja wakil wali kota Ambon, sejumlah ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, kediaman kepala Bappeda Pemkot Ambon, dan kediaman kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon.
“Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Richard Louhenapessy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.
Selain sang Walikota, ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.














