KEADILAN – Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin empat tahun penjara terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
“Menyatakan, terdakwa Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya.
“Sebagai Bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” tutur Hakim.
Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Atas putusan ini, Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar














