KEADILAN- Mantan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu, terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor akarta, Jumat (13/8/2021).
Tuntutan Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana pokok, jaksa KPK juga meminta agar Matheus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Namun bila tak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah jaksa Ikhsan.
Meksi demikian, jaksa KPK memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Alasannya, selama penyidikan hingga tahap penuntutan, Matheus konsisten mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19,” jelas jaksa.
Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp1,56 miliar yaitu sejumlah Rp176 juta.
“Penuntut Umum menyimpulkan ‘justice collaborator’ dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat,” ungkap jaksa.
Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan perbuatan itu dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19.
Ainul Ghurri














