KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Rabu (27/7. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Rudy, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui, KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap. Yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021. Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan.
Pemberian secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, atau berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut. Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












