KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan penolakan itu, maka status Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan sudah sesuai hukum.
Hakim menilai permohonan yamg diajukan Mardani prematur. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam putusannya, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
Tidak diterimanya permohonan tersebut, kuasa hukum Matsani Naning, Denny Indrayana mengaku kecewa. Dia menyebut KPK telah menyabotase Mardani Maming dengan menetapkannya sebagai DPO. “Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan,” sebutnya.








