Sosper Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa: Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi

KEADILAN – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Meski demikian, Perda yang sudah disahkan sejak 2014 lalu ini, masih banyak kendala penerapannya di lapangan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak  mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di trotoar, bahu maupun badan jalan. Salah satu tujuannya untuk mengurangi kemacetan.

“Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” ungkap Harlem Simanjuntak dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Senin siang (14/6/2021) di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat.

Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi ini dilaksanakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa.

Selain Harlem Simanjuntak yang mewakili Kadis Perhubungan DKI Jakarta, sosper juga menghadirkan Sereida Tambunan, anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2029, serta Yuriko Chandra Montolalu, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang, dan Agus, Tenaga Ahli (TA) dari Steven Setiabudi Musa. Bertindak sebagai moderator, Prof.Dr. Radjab Ritonga, M.Si, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.

Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, membuka dan menutup kegiatan sosper yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di PWI Jaya ini. “Ke depan, sosper seperti ini harus lebih sering dilakukan di Sekretariat PWI. Sebab, teman-teman wartawan akan mensosialisasikan hasil sosper ke masyarakat melalui media massa tempat mereka bekerja,” kata Syid Iskandarsyah.

Harlem Simanjuntak menjelaskan terkait Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi yang berisi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Harlem Simanjuntak menegaskan, pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek,” tegasnya.

Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi,” tukasnya.

Perlu Revisi

Melihat peliknya persoalan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu, ada semacam kesimpulan dari sosper tersebut agar dilakukan revisi terhadap peraturan tersebut. Apalagi melihat tidak efektifnya Perda dimaksud. khususnya terkait dengan kepemilikan garasi untuk setiap pemilik kendaraan.
Untuk diketahui, setiap peraturan yang telah diundangkan, maksimal 12 bulan setelah diundangkan maka peraturan tersebut sudah harus diterapkan dan ditegakkan. “Sementara Perda ini sudah disahkan sejak 2014 lalu,” kata Prof Radjab Ritonga.

Terkait aturan, Yuriko Chandra Montolalu mengatakan, setiap peraturan yang sudah diundangkan harus dipatuhi. Sebab, selain ada sanksi denda, aturan itu juga menerapkan sanksi pidana kurungan badan bagi pelanggarnya.

“Masyarakat harus mematuhi aturan itu,” katanya sembari menambahkan, kalau dalam perkembangannya aturan tersebut masih banyak celah pelanggarannya maka perlu perbaikan atau revisi.

Penerus Bonar