KEADILAN – Pemidanaan perkara Jiwasraya dan Asabri merupakan kejahatan institusional dengan menggunakan kekuasaan dan proses hukum. Sebab dari objeknya, perkara Jiwasraya dan Asabri tak ada kejahatan. Hal itu dikatakan pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar, SH MH, dalam Webinar bertema “Apa yang sebenarnya terjadi pada proses penegakkan hukum Jiwasraya-Asabri” yang diselenggarakan REQnews di Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021.
“Penggunaan kekuasaan atas nama proses hukum ini sebetulnya menciptakan banyak kerugian. Juga dapat dikatakan (sebagai) kejahatan institusional. Dalam istilah militer ada komandonya. Ada yang menikmati semua proses ini,” ujar Haris dalam Webinar tersebut.
Haris lalu memaparkan dengan melihat kasus Jiwasraya. Menurutnya, pada tahun 2018, sebelum dilaporkan ke kejaksaan oleh Hexana Trisasongko, Dirut Jiwasraya saat ini, sebetulnya Jiwasraya itu sudah mengalami tiga kali pergantian pimpinan. Kondisi Jiwasraya cukup sehat dalam pengertian masih mampu membayar klaim nasabah. “Itu dapat dilihat dari sisi dokumen-dokumen keuangan atau dokumen-dokumen perusahaan. Asetnya jauh lebih dari cukup dan belum ada jatuh tempo,” ujarnya.
Nah, ketika ditangani kejaksaan, Jiwasraya lalu dibilang gagal bayar. Gara-gara dibilang gagal bayar, dibilang ada dugaaan korupsi, lalu dibekukan semuanya. “Jadi, sebetulnya gagal bayarnya Jiwasraya gara-gara Kejaksaan Agung. Kalau saya pemilik polis Jiwasraya waktu itu atau hari ini, mungkin saya akan laporkan kepada Nabi Musa atau kepada Tuhan kelakuannya Kejaksaan Agung,” jelas Haris lagi.

Disebutkannya, dari sisi pendekatan keperdataan atau bisnis, sebetulnya pelanggar hukumnya adalah kejaksaan. Dalil soal ada korupsi dan lain-lain, itu perlu diperiksa. “Karena sebetulnya kalau dari hasil riset kami, dari sisi penyitaan aset itu logic-nya dari praktik perdagangan saham, karena itu terjadi di Pasar Modal. Di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Heru Hdayat CS, Benny Tjokro CS, dan paket-paket nama yang dibilang sebagai pelaku tindak pidana, semestinya diperiksa memakai paket regulasi di bidang Pasar Modal. Jadi, ada logic mechanism-nya di sana. Ketika penerapan mekanisme penanganan kasus ini menggunakan paket regulasi Pasar Modal. Maka yamg menjadi leading seharusnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” jelasnya.
Menurut Haris yang juga menjadi kuasa hukum PT TRAM itu, di Indonesia paket peraturan perundang-undangan yang rigid itu adalah paket perundang-undangan Pasar Modal. Sebut saja misalnya kewajiban membuat prospektus sebuah perusahaan. Semuanya lengkap. Dari hulu sampai hilir kegiatan Pasar Modal ada aturan dan dasar hukumnya.
Kalaupun ada permasalahan di kemudian hari, harusnya yang diperiksa dulu itu adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebab dalam OJK sudah lengkap pembagian tugasnya. Ada bagian riset, penyelidikan, penyidikan, yang dilakukan secara berjenjang sampai ke atas. Oleh karena itu, jika memang ada masalah, menurut Haris, kejaksaan salah dalam melakukan penerapan hukum.
“Namun Kejaksaan Agung tetap ngotot? Karena ini politis. Memang ada agenda setting untuk mengambil aset yang di belakang Jiwasraya,” jelasnya.

Agenda Merampok Aset
Mengapa Haris Azhar menilai ada agenda merampas aset? Kuasa hukum PT TRAM ini menyebut indikasinya dari Laporan Tahunan Jiwasraya 2019 yang mendadak nol setelah diusut Kejaksaan Agung.
“Bagaimana ceritanya laporan perusahaan tiba-tiba asetnya nol gara-gara disita. Padahal, waktu itu belum inkrah,” jelas Haris.
Menurutnya, semua putusan pidana terhadap Jiwasraya, yang berimplikasi terhadap aset itu baru akan terjadi pada tahun 2020 atau 2021, setelah perkara inkrah. Lalu mengapa pada 2019 asetnya menjadi nol? Sementara paket regulasi untuk membayar nasabah baru dimulai 2022 atau 2023. “Terus aset tahun 2019 dikemanakan? Dan ini adalah fraude (kecurangan yang disengaja) dalam penanganan kasus Jiwasraya” jelas Haris lagi.
Selain itu, lanjut Haris, agenda merampas aset terlihat dari sejumlah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dimana menurutnya, penyitaan dijadikan sebagai instrumen untuk mengaburkan, mengacak, atau menghilangkan signal kepemilikan atau pengawasan aset-aset tersebut.
Dalam Webinar itu, Haris lalu menceritakan bagaimana ia sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan penjelasan logis dari pejabat kejaksaan terkait aset-aset perusahaan yang mereka sita. “Kami pernah menanyakan apakah ini alat dari kejahatan atau dia ujung dari hasil kejahatan? Tidak ada penjelasan soal itu,” ujar Haris,

Haris juga bercerita soal sejumlah kapal tanker milik Heru Hidayat yang tidak boleh beroperasi mengangkut hasil tambang. Pihak kejaksaan tidak menjelaskan ketika ditanya apakah kapal itu terkait proses hukum yang sedang berjalan atau hasil kejahatan yang dituduhkan. “Dilalah tiba-tiba kapal itu mau dilelang karena makan biaya perawatan,” ujar Haris.
“Makan biaya itu kan macam-macam, makan biaya karena bodoh tidak mengerti urus kapal atau memang bodoh karena tidak mengerti bisnis, atau memang makan biaya karena tidak mengerti kapasitasnya. Yang pasti, gara-gara disita kapal tak boleh beroperasi, banyak yang kehilangan pekerjaan, hanya karena ditakut-takuti seragam kejaksaan dari Jakarta. Jadi argumentasi soal Pasal 45 KUHP itu semena-mena, menurut saya. Karena dia bukan menyita apel berton-ton yang kalau tak dilelang akan busuk, ini barang produksi,” tambahnya.
Hal ini menurut Haris memperkuat argumennya bahwa penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah untuk mengganggu bisnis orang dan membantu pihak lain untuk memperebutkan aset melalui lelang. Semua proses ini menurut Haris justru merusak bisnis Pasar Modal. Banyak investor akhirnya kabur. Sedangkan di satu sisi Presiden Jokowi selalu berpidato untuk mendatangkan investor. “Akhirnya jadi omong kosong semua karena bertolak belakang. Apa Jokowinya yang enggak ngerti atau kejaksaannya yang enggak ngerti. Atau ada pengkhianatan di sini? Menurut saya kejaksaan yang mengkhianati (Program Jokowi, red),” ujarnya tegas.
Apa yang disampaikan Haris ini mungkin ada benarnya. Bukan hanya aset Heru yang tidak jelas kaitannya dengan tuduhan pidana yang disita, juga aset Benny Tjokrosaputro. Bahkan aset saudara Benny yang tidak ada kepemilikan Benny sepeserpun ikut disita. Diantaranya hotel milik Jimmy Tjokro, adik Benny. Penyitaan serampangan ini sekarang sedang digugat di PN Jakarta Selatan.
Menurut Haris, ‘main-main aset’ bukan lah yang baru bagi oknum pejabat kejaksaan. Ia mengaku memiliki data tentang itu. “Saya punya banyak data soal itu. Bagaimana Hendra Raharja asetnya dimainkan sana-sini, Le Darmawan, ini asetnya ganas-ganas, hilang hari ini. Dan, Jiwasraya ini bakal jadi long story sampai 10 tahun ke depan soal aset-asetnya,” pungkasnya.
Kejaksaan Harus Klarifikasi
Sementarabitu, mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) sekaligus mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), Halius Husen, yang ikut menjadi pembicara dalam Webinar tersebut mengaku kaget. Saat diminta menjadi pembicara, ia sudah menduga akan ada kritikan kepada kejaksaan. Namun setelah mendengar pemaparan para pembicara, termasuk Haris Azhar, ia lebih kaget karena sangat serius sekali kritikan tersebut, bahkan bisa disebut seperti tuduhan sangat kejam kepada kejaksaan.
Halius berpendapat bahwa Kejaksaan Agung harus membuat klarifikasi atas semua kritikan tersebut. Sebab penegakkan hukum harus dilakukan transparan dan akuntabel. “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Komisi Kejaksaan harus membantu Kejaksaan Agung dengan melakukan pengawasan juga terhadap penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Materi yang disampaikan Haris memang banyak memancing pertanyaan peserta. Diantaranya menanyakan mengapa Grup Bakrie tidak masuk dalam peta penyidikan kejaksaan padahal banyak saham perusahaannya yang dibeli Jiwasraya. Bahkan disebut 30 persen dari Rp16,8 triliun kerugian Jiwasraya, berdasarkan portofolio Jiwasraya pada Februari 2020, karena pembelian saham Grup Bakrie.
Haris Azhar hanya mengatakan semua pertanyaan itu tak bisa dijawab dalam webinar yang singkat tersebut. Ia mengaku memiliki banyak temuan dari semua yang telah disampaikan tersebut. “Kalau ada yang membutuhkan, saya akan meladeni dengan senang hati. Dan memang niat saya, kasus Jiwasraya dan Asabri ini harus tetap ramai,” ujarnya.
Pendiri Lokataru Fondation yang bergerak di pembelaan korban pelanggaran hak azazi manusia ini secara khusus menjawab pendapat Halius Hosen. Haris Azhar mengatakan, bahwa dirinya siap dituduh melakukan pencemaran nama baik jika kritikannya dianggap tuduhan. “Saya akan gunakan pengadilan terhadap diri saya untuk ungkapkan ini semua,” ujarnya.
Menurutnya sangat diperlukan forum yang independen untuk mengungkap apa yang ia sampaikan. Komisi Kejaksaan menurutnya tidak lagi independen. “Tadi Pak Halius Hosen bilang, Komisi Kejaksaan. Maaf, Pak Halius orang baik, tapi mekanisme Komisi Kejaksaan tidak cukup. Wong Komisi Kejaksaan disanguin Kejaksaan Agung, fasilitasnya dari Kejaksaan Agung, dan ujungnya ke Jaksa Agung juga. Mau seperti apa?” ujarnya.
Menurut Haris, ia sendiri pernah menanyakan dugaan penggelapan aset Lie Darmawan. Pertanyaan itu baru dijawab setahun kemudian. Komisi Kejaksaan juga tidak kontributif mengungkap. “Sebenarnya saya mau mencari peran Komisi Kejaksaan, akhirnya saya menjalankan peran Komisi Kejaksaan. Saya jalan ke DJKN, BI dan Pusat Pemulihan Aset. Memang makan waktu,” jelasnya.
SYAMSUL MAHMUDDIN








