KEADILAN – Bobroknya kinerja penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi di JIwasraya dan Asabri satu persatu terkuak. Tidak adanya kepastian besaran kerugian negara hingga tidak profesioanal penyidik dalam melaksanakan tugasnya dalam penanganan perkara terungkap dalam kegiatan Webinar yang bertema “Apa yang Sebenarnya Terjadi Dalam Proses Penegakan Hukum Jiwasraya – Asabri”, Sabtu (10/7)
Webinar ini sendiri menghadirkan para narasumber yang berkompenten untuk mengupas proses yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara tersebut. Selain diisi oleh kuasa hukum beberapa terdakwa, juga dihadirkan oleh para akademisi dari berbagai universitas.
Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro misalnya menyebutkan bahwa perkara Jiwasraya yang ditangani kejagung sebagai permainnan pentak umpet. “Seandainya kita menyampaikan sesuatu pendapat atau persfektif baik di luar atau di dalam persidangan, nanti BPK maupun kejaksaan mempunyai pendapat sendiri,” ucapnya.
Menurut Bob, perkara ini sendiri, pertama kali muncul tidak terlepas dari adanya gagal bayar Jiwasraya sebesar Rp800 miliar dan berujung pada pemeriksaan pidana korupsi. Dan saat dimulai, penyidik mencoba overleafe dari UU tentang pasar modal dengan UU tindak pidana korupsi. “Ini sudah saya prediksi,” lanjutnya.
Namun, dari gagal bayar Rp800 miliar itu, Bob juga melihat dan memantau berapa besar sebenarnya kerugian jiwasraya. Diakuinya, pihaknya juga memantau bagaimana BPK menghitung kerugian negara yang ada. “Disini saya melihat tidak sinkron sehingga prasangka baik saya hilang ketika saya mengikuti persidangan,” ujarnya.
Ketika pengungkapan kerugian negara dari tahun 2008-2018, pertama kali ditentukan sebesar Rp13 triliun namun belakangan persidangan berubah menjadi Rp16,8 triliun. Dan kurun waktu tahun 2008-2018 tersebut, Bentjok baru masuk bekerjasama di Oktober 2016 dengan kerjasama REPO dan MTN. Selanjutnya, di tahun 2017 sudah menyelesaikan utang-utangnya.
Dan pemeriksaan BPK sendiri tercatat bahwa saham-saham yang menjadi portofolio Bentjok di Jiwasraya tidak lebih dari 1 persen. “Bagaimana cara BPK mengitung kerugian negara yang pasti dan mutlak,” tanya Bob.
Karenanya, Bob menilai penegakan hukum dalam perkara Jiwastaya dan Asabri tidak berdasarkan pada hukum itu sendiri tapi berdasarkan pada politik. Hal ini ditandai banyaknya klaim yang dilakukan pihak JPU yang menyatakan bahwa mereka adalah alat negara.
Dan bila menghukum atas nama negara, ada satu mispersepsi yang bisa menyebabkan siapa saja yang berkuasa dapat melakukan satu tindakan melawan hukum. Jadi menegakan hukum dengan melawan hukum.
Atas perkara Jiwasraya dan Asabri ini sendiri, Bob melihat ada kekuatan politik yang meng-‘upin ipin’ kan antara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Padahal, proses REPO yang dilakuknnya itu dilakukan keduanya secara langsung. “Akibatnya yang terjadi penegakan hukum dengan sistem kolonialis. Ketika negara tidak mampu membayar Rp800 miliar, maka ada tindakan harus memaksakan orang yang yang tidak bersalah untuk dipersalahkan,” tegasnya.
Dengan kenyataan yang dialami oleh Benny tersebut, Bob menyebutkan perkara yang dihadapinya adalah perkara abal-abal. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Benny tidak bisa dimasukan menjadi suatu perkara karena didalamnya sudah dilakukan praktek sesuai aturan pasar modal maupun keperdataaan.
“Saya punya teman-teman penuntut umum yang satria, ketika ngobrol, mereka menyebutkan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, yang dilakukan berdasarkan perintah atasan dan atasan pun perintah istana. Selesai itu barang. Berarti inikan perkara abal abal,” pungkasnya.
Chairul Zein







