Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo di Makassar, Jaksa Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA

Skandal Makelar Kasus Satu Triliun

KEADILAN – Perkembangan baru penyidikan perkara makelar kasus satu triliun, Zarof Ricar, yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) makin dalam. Skandal eks Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) itu kini mulai menyeret Kepala Biro Kepegawaian MA. Bahkan kabarnya bisa saja menyeret juga hakim agung karena sudah ditemui Zarof Ricar di Makassar.

Kepala Biro Kepegawaian MA tersebut diperiksa penyidik Jumat (06/12/2024). Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dam Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam release yang dibagikan kepada wartawan.

Dalam press release yang disampaikan Harli Siregar nama Kepala Biro Kepegawaian tersebut hanya diinisialkan. Yaitu SHL. Sementara dalam laman MA sendiri nama Kepala Biro Kepegawaian pada Badan Urusan Administrasi MA bernama Sahlanudin.

Apakah SHL yang dimaksud adalah Sahlanudin, belum ada kepastian. Harli Siregar hanya mengatakan SHL diperiksa selaku Kepala Biro Kepegawaian MA. Informasi dari Laman MA sendiri, Sahlanudin dilantik menjadi pejabat eselon dua MA tersebut pada 3 September 2024 lalu.

Harli Siregar mengatakan dalam press releasenya bahwa SHL diperiksa terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024. Pemeriksaannya untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama tersangka Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat.

Bertemu Hakim Agung Soesilo

Sekedar diketahui, terungkapnya skandal Zarof Ricar buntut vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada anak anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PKB tersebut tentu saja mencabik rasa keadilan.

Vonis itu seakan membenarkan pesimistis masyarakat bahwa kekuasaan dan kekayaan lebih menentukan dari hukum. Apalagi korban pembunuhan berencana Ronald Tanur hanyalah anak petani miskin asal Sukabumi Jawa Barat. Zaman ini siapa yang peduli dengan rasa keadilan bagi orang miskin?

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur tapi tidak pernah mati. Begitu arti adagium hukum terkenal tersebut. Dan beruntung juga, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mencium aroma tak sedap dibalik vonis bebas perkara pembunuhan tersebut dan bersikap peduli.

BACA JUGA:28 Adagium Hukum Inspiratif, Satu Lahirkan Film Box Office

Jaksa penyidik Jampidsus kemudiam diam-diam melakukan penyelidikan. Mengumpulkan bukti demi bukti dalam dua bulan. Sampai akhirnya menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkam vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada 23 Oktober 2024.

Penangkapan tiga hakim aktif persis tiga hari setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto tersebut benar-benar mengejutkan. Sekaligus memberi afirmasi terhadap pidato Prabowo saat pelantikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, saat konferensi pers 23 Oktober 2024 mengakui bahwa pihaknya atas perintah Jampidsus diam-diam melakukan penyelidikan paska vonis bebas. Penyelidikan dilakukan karena ada informasi bahwa vonis bebas tersebut dipengaruhi suap.

“Itu pembunuhan. Korbannya anak orang susah. Jika kita tak peduli, bagaimana hukum bisa tegak,” cerita Febrie Adriansyah, beberapa waktu lalu, saat berbincang dengan keadilan.id, terkait latar belakang penyelidikan yang dilakukan pihaknya paska vonis bebas tersebut.

Kerja keras memang tak mengingkari hasil. Penyelidikan senyap dua bulan tersebut tak hanya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi juga membuka kotak pandora praktik mafia peradilan. Pengungkapan itu dimulai dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanidyo serta Lisa Rahmat.

Vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim tersebut ternyata akibat suap yang diberikan oleh Meyrizka Widjaya, ibu dari Ronald Tannur. Meyrizka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menyuap ketiga hakim melalui pengacara anaknya Lisa Rahmat.

Rupanya bukan hanya hakim PN Surabaya yang disuap. Meyrizka dan Lisa Rahmat juga telah merancang skenario suap untuk tiga hakim agung yang akan memeriksa kasasi perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim agung tersebut adalah Soesilo sebagai Ketua Majelis Kasasi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA, Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan Zarof Ricar. Uang Rp5 miliar disiapkan Meyrizka untuk ketiga hakim agung. Sedangkan imbalan untuk Zarof Ricar adalah Rp1 miliar.

Setelah mendapatkan bukti keterlibatan Zarof Ricar, sehari setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya, penyidik Jampidsus segera menangkap eks pejabat eselon dua tersebut di Denpasar Bali. Kebetulan atau tidak, saat itu juga ada kegiatan para hakim agung bidang perdata di Bali.

Dari penangkapan yang diikuti penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta, ditemukan barang bukti mengejutkan. Tumpukan uang tunai hampir satu triliun rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dan 51 kilogram emas batangan. Tumpukan uang tunai yang kemudian disita jaksa itu menjadi rekor terbesar dalam sejarah suap sejak Indonesia ada.

Diantara tumpukan uang tunai tersebut, penyidik juga menemukan bukti berupa catatan-catatan skema kasus Ronald Tanur yang menyeret nama-nama hakim agung. Yaitu catatan-catatan tentang bagaimana Zarof Ricar bersama-sama Lisa Rahmat mengatur hasil kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Salinan rekaman video saat tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu, merekam bagaimana penyidik menanyakan kepada masing-masing anggota tim geledah, terkait temuannya di rumah mewah yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan tersebut. Salah-satu anggota tim geledah, di dalam rekaman tersebut menunjukkan dua lembar catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening.

“Titipan Lisa,” begitu tulisan dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik di rumah Zarof Ricar. Lisa, diduga adalah Lisa Rahmat, yang menjadi pengacara dari Ronald Tannur. Pada bagian atas catatan pada kertas yang ditemukan penyidik, besar bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024”

Kode 1466K/Pid.2024 merupakan nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. Dalam catatan tersebut, juga ada dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.”

Runutan nama para hakim agung pemeriksaan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, “Pak Kuatkan PN.”

Dibawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalain; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.”

Catatan tulisan tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut. “*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun keadilan.id, Zarof Ricar sebenarnya sudah sempat bertemu Soesilo saat pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada pada 27 September 2024 lalu. Saat dalam lift, Zarof Ricar sudah sempat membicarakan perkara Ronald Tannur dengan Soesilo.

Nah.

BACA JUGA: Ungkap Mafia Peradilan, Jaksa Periksa Lisa Rahmat dan Saudara Ronald Tanur

BACA JUGA: Skandal Markus ZR, Ketika Kotak Pandora Sudah Terbuka