Keadilan

KEADILAN – Terbukti menyimpan obat psikotropika, Rahmatul dan Baha divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023).

Vonis setahun penjara tersebut dijatuhkan Hakim Hariadi di Ruang Sidang tiga PN Jaksel. Rahmatul dan Baha kedapatan memiliki Psikotropika yang didapat dari toko obat obatan Doa Ibu yang beralamat Jl. Kemang Utara IX Rt.001/04 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 62 undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 menegaskan Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin