KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransui di Allianz life dengan terdakwa Alvin Lim, Rabu (29/6). Salah satu agendanya adalah membacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Syahnan Tanjung, koordinator JPU saat membacakan tuntutan setebal 36 halaman tersebut meminta agar terdakwa Alvin Lim dihukum secara maksimal. “Menuntut terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dan langsung ditahan,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Syahnan menyebut kan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni suka berbelit-belit, mangkir dan pernah ditahan. “Yang meringankannya tidak ada” tegasya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Arlandi Triyogo ini akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.














