KEADILAN – Tersangka perkara korupsi pertamina M Riza Chalid kini jadi buronan internasional dan diburu penegak hukum 196 negara. Sebab, konglomerat minyak ini kini masuk daftar pemberitahuan merah (red notice) interpol. Sebuah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia agar menahan Riza Chalid untuk diserahkan ke penegak hukum Indonesia.
Masuknya nama Riza Chalid dalam red notice dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (02/02/2026). “Benar (masuk red notice-red),” ujar Anang kepada keadilan.id saat ditemui di Kejagung Jakarta.
Anang mengatakan upaya memasukan Riza Chalid dalam red notice interpol sudah diupayakan melalui Biro Pusat Nasional (NBC) Interpol Jakarta sejak 2025 lalu. Termasuk lobi intensif yang dilakukan pada pertemuan interpol di Maroko pada 24 sampai 27 November 2025 lalu,” cerita Anang.
Berkat upaya itu, lanjut Anang, akhirnya terwujud dan Riza Chalid yang kabur setelah anaknya jadi tersangka, akhirnya masuk daftar pemberitahuan merah interpol. “Kita berterima kasih kepada NCB Interpol Jakarta yang berupaya keras memasukan tersangka dalam red notice interpol,” tambahnya.
Nama pengusaha minyak M Riza Chalid kembali hari ini menjadi trending topic setelah resmi menyandang status buronan internasional. Sebelumnya, nama Riza Chalid sudah tersiar duluan lewat kasus-kasus lain seperti skandal “papa minta saham” terkait Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto. Namun ia lolos dari jeratan tersangka.
Nama Riza juga disebut-sebut terkait kasus Petral, perusahaan yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015. Nama Riza ada pula di kasus impor minyak jenis baru Zatapi. Kasus impor minyak itu dihentikan penyidikannya oleh Polri pada Februari 2010 lalu. Seperti kasus sebelumnya ia juga lolos dari kalung tersangka.
Riza Chalid baru tak berkutik pada 11 Juli 2025 lalu ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkannya sebagai salah satu tersangka korupsi dan pencucian uang dalam perkara pertamina.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, menyebut selama proses penyidikan bergulir, Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “MRC selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, baik dari internal Pertamina maupun pihak swasta. Pada 10 Juli 2025, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta. Sebelumbya Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka sehingga total tersangka perkara korupsi pertamina ada 18 orang. Kecuali Riza Chalid yang kabur, 17 orang pelaku saat ini dalam proses persidangan di tingkat pertama dan tingkat lanjut.
Peran Riza Chalid Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga merupakan ayah dari M Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Auditor BPK Bersaksi Perkara Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun








