KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah persidangan.
Sebab, saat dimintai keterangan majelis hakim, saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto itu, mengangkat kakinya di kursi pesakitan bak di warung kopi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan isi pembicaraan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman dengan pejabat PPK Bakti Elvano Hatorangan.
“Membicarakan apa dengan Elvano?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa (29/8/2023).
“Membicarakan isi kontrak Yang Mulia,” jawab saksi Alfi Asman.
“Apa pembicaraan awalnya, itu kan belum ditanda tangan, baru draf kontrak. Elvano Hatorangan itu kan dibantu oleh tim ahli, namanya Asenar. Saudara kenal?” tanya hakim Fahzal. “Tahu tapi tidak kenal,” timpal Alfi.
Hakim terus bertanya terkait pertemuan Alfi dengan pihak dari Bakti Kominfo. Di tengah persidangan inilah Hakim Fahzal menegur Alfi agar menurunkan kakinya.
“Turunkan kakimu dulu, oke. Bukan di lapo (kedai) kopi, Pak!” kata Hakim Fahzal.
Hakim mengatakan Alfi boleh santai saat mengikuti persidangan. Namun ia meminta Alfi agar tak menaikkan kakinya seperti duduk di warung kopi.
“Santai-santai saja, boleh Saudara agak nyantai dikit, tapi jangan dinaikkan pula kakinya,” ujar hakim.
Alfi pun kemudian menurunkan kakinya. Hakim juga melanjutkan pertanyaannya.
Diketahui, JPU menghadirkan 12 saksi dari konsorsium paket tiga proyek BTS 4G Kominfo.
Ketua majelis hakim pun memastikan bahwa semua saksi sudah memberikan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para saksi pun mengaku sudah memberikan keterangan di BAP dengan sebenar-benarnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













