KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara keterangan palsu dalam putusan perceraian Niko Satria dan Laora Ocktreya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang menghadirkan saksi Dixi Reinaldo yang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Persidangan ini dipimpin Taufan Mandala, S.H sebagai Hakim Ketua didampingi Djuyamto, S.H dan Agus Darwanta, S.H sebagai Hakim Anggota. Di hadapan ketiga hakim tersebut Dixi mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada tahun 2019.
Dixi yang merupakam saksi mahkota karena juga menjadi tersangka di perkara lain, menerangkan bahwa ia hadir tiga kali dalam sidang perceraian Niko dan Laora. Ia datang pada sidang pertama, namun karena sidang pertama itu mediasi jadi Dixi tidak masuk ke ruang sidang. Pada sidang kedua, Dixi mengatakan ia sudah masuk ke ruang sidang, tetapi karena pihak Laora tidak datang jadi sidang ditunda. Di sidang ketiga Dixi hadir sebagai saksi. Dixi mengatakan bahwa di sidang ketiga ia hadir bersama William.
Majelis Hakim bertanya, apakah pada saat proses sidang cerai itu, pihak Laora menghadirkan saksi. Dixi menjawab pihak Laora tidak menghadirkan saksi. Dixi juga mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat Niko disumpah selama sidang cerai tersebut. Dixi sendiri mengaku tidak tahu akan adanya permasalahan ini. Dia mengaku baru tahu setelah dia dipanggil polisi bahwa ternyata ada permasalahan ini.
Kemudian JPU Magdalena bertanya mengenai berkas perkara kepada Dixi. Apakah benar Dixi pernah menerangkan di sidang cerai tersebut bahwa Niko pernah ditampar oleh Laora atas permintaan Niko. Hal tersebut ditanyakan karena di berkas perkara tertulis bahwa Dixi pernah memberikan keterangan tersebut di depan Majelis Hakim PN Jakut.
Namun Dixi membantah. Dixi mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Pertanyaan ini kemudian ditanyakan kembali oleh Hakim. “Jadi saudara mengatakan Niko tidak pernah cerita?” tanya Majelis Hakim. Dixi menjawab, Niko tidak pernah menyuruh.
Kepada Majelis Hakim Dixi mengaku ditekan saat proses penyidikan. “Menimbang bahwa kedua saksi yang diajukan oleh penggugat sama-sama menerangkan bahwa penggugat sering dipukul oleh tergugat. Ini pasti kamu nih ngomong. Udah ngaku aja. Begitu terus pak,” ujar Dixi pada Majelis Hakim.
Setelah itu Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa, apakah perlu dihadirkan penyidik ke ruang sidang untuk mengkonfirmasi keterangan saksi. Jaksa pun menyanggupi.
Kemudian saksi berikutnya yang dihadirkan ke persidangan adalah Ibu Laora dan Kakak Laora yang bernama Riki. Menurut Ibu Laora, keluarganya mengadukan masalah ini ke polisi lantaran tak ingin nama keluarganya menjadi tercoreng lantaran anaknya dituduh sering memukul mantan suaminya. Tetapi Ibu dan kakak Laora juga tidak hadir dalam persidangan gugatan cerai Laora dan Niko.
Saat Ibu dan kakaknya masih duduk bersaksi di persidangan, Laora sendiri sempat masuk ke area sidang. Ia memberikan berkas kepada jaksa yang dikatakan sebagai surat sakit. Saat memberikan berkas itu, Laora mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ada pasal 55 ayat 1 yang seharusnyan ada, tetapi tidak dicantumkan di dalam dakwaan. Majelis Hakim pun meminta Laora untuk mendiskusikannya dengan Jaksa.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Niko apakah dia keberatan dengan keterangan Ibu dan kakak Laora. Niko menjawab keberatan terhadap keterangan kakak Laora yang mengatakan hadir pada sidang pertama. Menurut Niko, pada sidang pertama Riki tidak hadir di ruang sidang. Riki membenarkannya, bahwa ia hadir tetapi tidak masuk ke ruang sidang. Setelah itu sidang ditutup. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi penyidik.
Saat dimintai konfirmasi di luar sidang mengenai status Dixi sebagai tersangka, JPU Magdalena enggan menjelaskan. “Aduh jangan tanya ke saya. Saya sudah tidak memegang Dixi. Silahkan tanyakan ke Polda,” ujarnya pada Keadilan.
Magdalena mengatakan bahwa saat ini status Dixi adalah saksi. Namun ia juga membenarkan bahwa sebelumnya Dixi sempat berstatus sebagai tersangka.
Seusai sidang minggu lalu, Laora didampingi penasihat hukumnya, Dwikalam Syahdania, juga menanyakan hal yang sama kepada Magdalena. Kenapa pasal 55 ayat 1 tidak muncul di dakwaan dan di persidangan. Menurut pengacara yang akrab dipanggil Echa itu, harusnya pada berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Polda Metro Jaya, pasal yang disangkakan adalah pasal 242 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1.
“Saya tidak menghilangakan pasal. Tanya polisi. Saya hanya P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” ucap Magdalena Rabu, (28/7/2021).
Echa menegaskan kembali bahwa di Surat Panggilan yang diterima Laora ada dua pasal, yaitu pasal 242 ayat 1 jo pasal 55. Magdalena mengatakan kalau ia melihat si Dixi sendiri tidak kena. “Si Dixi saya lihat dia tidak kena. Apa yang 55 nya? Dia saja tidak kena,” pungkas Magdalena.
Niko sendiri menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh mantan isitrinya, Laora Ocktreya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat sidang perceraian mereka. Pada salinan putusan gugatan cerainya dengan No: 16/Pdt.G/2018/Pn Jakarta Utara, di bagian pertimbangan hakim ada disebutkan bahwa saksi Laora sering melakukan kekerasan terhadap terdakwa. Sedangkan menurut Laora, putusan itu tidak benar.
CHARLIE TOBING














