KEADILAN – Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa nantinya akan dihadirkan langsung di persidangan. “Dihadirkan langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi keadilan.id, Senin (5/6/2023).
Djuyamto juga menjelaskan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muh Ramdes.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ditetapkan menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus ini, AG yang merupakan terdakwa anak telah menjalani sidang terlebih dahulu. Ia divonis PT DKI Jakarta dengan tetap dihukum 3,5 tahun, atau menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk, Mario Dandy dan Shane Lukas diancam pasal penganiayaan berencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








