KEADILAN – Sidang banding tersangka pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo akan digelar pekan depan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,” terang Irjen Dedi, di Mabes Polri, Kamis (15/09/2022).
Dedi menerangkan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan komisi banding terkait pengajuan Ferdy Sambo.
“Sudah lengkap, sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” terang Irjen Dedi.
Lalu ia juga menyampaikan jika nantinya proses banding tersebut akan dipimpin jenderal bintang tiga.
Diketahui, jika Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada 25-26 Agustus 2022 terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
KKEP kemudian memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








