KEADILAN – Pengadilan Negeri jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan akta nikah dengan terdakwa WNA asal Yaman, Mahmood Hammam pada Kamis (4/11/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini, terdakwa minta diputus seadil-adilnya, dan berjanji akan menghormati putusan hakim.
Persidangan dipimpin oleh Hotnar Simarmata sebagai Hakim ketua, didampingi Agung Purbantoro dan Boko sebagai anggota. Pada nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Abdul Said dikatakan terdakwa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa. Untuk itu kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Abdul.
Abdul beralasan bahwa terdakwa yang merupakan WNA, belum memahami aturan hukum di Indonesia, dan terdakwa juga belum pernah dihukum.
Usai pengacara membacakan nota pembelaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menambahkan. Terdakwa mengatakan tidak seratus persen memahami proses persidangan di Indonesia. Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, dan diputus seadil-adilnya. Namun ia berjanji akan tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU Andrian Al Mas’Udi mengatakan tetap pada tuntutan. Setelah itu sidang ditutup. Sidang akan digelar kembali pada Kamis depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan, WNA asal Yaman bernama Mahmood Hammam menjadi terdakwa atas tuduhan pemalsuan akta nikah yang ia gunakan untuk mengajukan surat izin tinggal tetap di Indonesia. Pemalsuan akta nikah ini diungkap oleh Kedutaan Besar Yaman, yang kemudian melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Setelah melakukan penelusuran, Direktorat Penyidikan Imigrasi menemukan bahwa buku nikah Mahmood ternyata tidak teregister di KUA Jakarta Utara. Padahal Mahmood mengatakan ia menikah di sana.
Pada sidang sebelumnya JPU Andiran Al Mas’Udi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Hadi dari Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Mantan Ketua KUA Tanjung Priok Sarapudin yang menerangkan bahwa buku nikah terdakwa adalah palsu. Kemudian tiga saksi lainnya dari Kantor Imigrasi menerangkan, ada laporan dari Kedubes Yaman tentang warganya yang menggunakan buku nikah palsu.














